Rabu, 18 Maret 2026

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal

IAIN Gorontalo Hentikan Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus, Buntut Meninggalnya Hasan Marjono

Penghentian tersebut dikarenakan adanya kematian seorang mahasiswa baru bernama Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto IAIN Gorontalo Hentikan Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus, Buntut Meninggalnya Hasan Marjono
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rektorat Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo menghentikan seluruh kegiatan mahasiswa di luar kampus.

Penghentian tersebut dikarenakan adanya kematian seorang mahasiswa baru bernama Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Lukman Arsyad mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah mengambil langkah konkret dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Kami hari kemarin telah menggelar rapat khusus bersama Rektor untuk mengambil langkah-langkah dalam menyikapi permasalahan ini," ujar Lukman kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon, Rabu (4/10/2023) sore hari.

Kata Lukman, terdapat beberapa sikap yang telah disepakati bersama oleh pihak rektorat dalam rapat tersebut.

Adapun sikap yang telah disepakati itu salah satunya ialah seluruh kegiatan mahasiswa di luar kampus dihentikan.

"Kecuali kegiatan residen mahasiswa, karena ini masih akan mengikuti HUT TNI esok hari. Dan juga kegiatan pramuka," jelasnya.

Imbauan tersebut telah disebarluaskan dengan melalui bentuk edaran kepada seluruh organisasi mahasiswa.

Selain itu, pihak kampus juga turut prihatin dan berbela sungkawa terhadap keluarga korban yang telah ditinggal oleh korban.

Untuk memberikan rasa prihatinnya, pihak rektorat akan memberikan pendidikan gratis kepada keluarga korban.

Jika ada yang studi S1 atau S2 di IAIN Sultan Amai Gorontalo sebagai bentuk keprihatinan pihak kampus terhadap keluarga.

"Salah satu keluarga ataupun saudara korban yang melanjutkan kuliahnya di IAIN, itu akan digratiskan SPP. Kalau ada yang melanjutkan S2 kita akan gratiskan juga," imbuhnya.

Terakhir kata Lukman, pihaknya juga telah membuat tim investigasi untuk menyelidiki kasus kematian seorang maba tersebut.

Anggota Tim Investigasi ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Gorontalo yang diketuai oleh Darwin Botutihe.

"Tim investigasi ini baru dibentuk kemarin, dan hari ini mereka sudah mulai bekerja. Termasuk telah mendatangi lokasi pengkaderan," tandasnya. 

Ini Pernyataan Dekan Fakultas Syariah IAIN Gorontalo soal Mahasiswa Meninggal saat Diklat

IAIN Sultan Amai Gorontalo membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian mahasiswa Fakultas Syariah, Hasan Saputro Marjono saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. pada Minggu (1/10/2023) 

"Kami diminta Rektor untuk membentuk tim untuk melakukan investigasi. Karena bagaimanapun lembaga pasti bertanggung jawab dalam hal ini," ujar Ahmad Faisal, Dekan Fakultas Syariah IAIN Gorontalo saat ditemui TribunGorontalo.com di gedung rektorat, Senin (2/10/2023) sore hari.

Untuk kepastian penyebab kematian mahasiswa tersebut, Faisal mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi apa pun. Sebab, mereka belum mengetahui detailnya.

"Cerita yang beredar, awalnya korban itu penyakitnya kambuh. Itu kejadiannya di lokasi pengkaderan," ujar Faisal.

Faisal menegaskan bahwa tidak ada tindak kekerasan terhadap mahasiswa yang mengikuti pengkaderan.

"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada tindak kekerasan dalam Diklat tersebut, tapi kami tetap diminta pak Rektor membentuk tim investigasi," katanya.

Selain untuk memvalidasi penyebab kematian mahasiswa, pembentukan tim investigasi itu bertujuan memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam program organisasi mahasiswa intra kampus.

"Diklat semacam ini harus terhindar dari unsur kekerasan, pelecehan dan semacamnya. Semua yang berpotensi merugikan dan melanggar hukum tentu harus dipastikan tidak ada dalam kegiatan seperti ini," tandasnya. 

Diketahui, Hasan Saputro Marjono, meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023) 

Dalam pengkaderan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang meliputi latihan ceramah, outbond, dan hiking.

Informasi yang didapatkan TribunGorontalo.com, Hasan meninggal dunia diduga karena penyakit yang dideritanya kambuh saat mengikuti pengkaderan tersebut.

Diketahui, korban memliki riwayat asma. Sebelum mengikuti pengkaderan, korban memang dalam keadaan kurang sehat.

Meskipun begitu, korban tetap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dalam pengkaderan.

Hendak melaksanakan hiking, korban pun drop karena tenaganya terlalu terforsir dalam giat tersebut.

Pihak panitia pun langsung melarikan korban ke rumah sakit Aloei Saboe.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved