Kota Gorontalo

BREAKING NEWS Kepala Satpol PP Kota Gorontalo jadi Tersangka Pungli Dana Monitoring ASN

Oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Proja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer Satpol PP, NM (42) ditetapkan sebagai tersangka pungli.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
Ist
Polisi saat memeriksa oknum Satpol PP Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Satuan Polisi Pamong Proja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer Satpol PP, NM (42) ditetapkan sebagai tersangka pungli.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, MMD dan NM ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan tersangka diperiksa pada 10 Juli 2023.

“Pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas, di mana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi Ahli Pidana,” kata Leo.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu pada personel yang masuk dalam surat perintah tugas.

"Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Satpol PP yang tercover dalam surat perintah giat monev" ujar Leo.

Para personel lantas merasa keberatan. Namun NM mengatakan, jika keberatan disuruh menghadap kasatpol.

"Sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM,” jelasnya.

Adapun alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut.

Dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp 25-75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.

"Sedangkan menurut NM, dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut Wira," tambah Leo. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023. Ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved