Kota Gorontalo
Tertangkap Tangan Main Judi Togel, Pria Paruh Baya Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Gorontalo diamankan polisi.erinisial MY (51) itu terbukti bermain ju
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MY-tertangkap-tangan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Gorontalo diamankan polisi.
Pria berinisial MY (51) itu diketahui terbukti bermain judi togel.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, MY tertangkap tangan sedang merekap judi togel di Jalan Boliyohuto, Kelurahan Biawu, Kota Selatan, Gorontalo, Senin (18/9/2023).
"Saat kami melakukan penangkapan, kami menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka yang digunakan untuk berjudi," jelas Ade kepada TribunGorontalo.com.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit telepon selular (ponsel) berwarna hitam milik MY. Juga kartu ATM yang diduga untuk bertransaksi judi online.
"Dengan adanya barang bukti ini, kami pun mengamankan MY di Polresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun hukuman yang akan dikenakan oleh kepolisian terhadap tersangka yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 dan ke-2 KUHP Pidana.
"Tersangka akan dikenakan hukuman ancaman paling lama 10 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 25 Juta," ungkap Kapolresta. (*)
(TribunGorontalo.com/Husnul)