Berita Penting
34 Profesi yang Tidak Bisa Terima Bansos, Perangkat Desa Termasuk?
Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi.
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos tersebut.
Dinas Sosial Kota Gorontalo sendiri telah memberikan informasi terkait pekerjaan apa saja yang tak diperbolehkan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan Bansos tersebut.
Kepala Bidang Resos dan Banjamsos Dinsos Kota Gorontalo, Endang Hulumudi membeberkan, setidaknya ada sekitar 34 pekerjaan yang tak boleh masuk di daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut daftar pekerjaan yang tak diperbolehkan masuk sebagai penerima bantuan sosial:
- Presiden
- Wakil Presiden
- DPR RI
- DPD
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Mahkamah Konstitusi
- Kabinet/Kementerian
- Duta Besar
- DPRD Provinsi
- Bupati
- Wakil Bupati
- Wali Kota
- Wakil Wali Kota
- DPRD Kabupaten/Kota
- PNS/ASN
- TNI
- Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- BPK
- Pensiunan
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Dosen
- Psikiater/Psikolog
- Apoteker
- Dokter
- Notaris
- Akuntan
- Arsitek
- Pengacara
- Pilot
- Yang mendapatkan gaji dari APBD/APBN.
Kata Endang, pihaknya pun menegaskan, pentingnya memastikan bahwa bantuan sosial bisa dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kelompok yang membutuhkan bantuan sosial di masa sulit seperti saat ini.
Tak hanya itu, Endang pun menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga bansos yang telah disalurkan oleh pemerintah.
Bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), KPM Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
"Untuk PKH di Kota Gorontalo memiliki 8060, KPM Sembako 13.361, dan PBI jaminan kesehatan sebanyak 60.045," ujar Endang.
(TribunGorontalo.com/Husnul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/241122-Bansos.jpg)