Hakim Memvonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Kasus yang menjeratnya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial D.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Shane Lukas, remaja 19 tahun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Kasus yang menjeratnya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial D.
Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, secara tegas menyatakan bahwa Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peristiwa tersebut.
Dengan suara tegas, Sujono mengumumkan vonisnya.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ucapnya.
Keputusan ini mengakhiri harapan Shane Lukas untuk menggapai masa depan yang cerah pada usia yang masih sangat muda.
Namun, Shane tidak sendirian dalam masalah hukumnya. Dia adalah salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus ini, bersama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan seorang anak berusia 15 tahun yang tidak diungkapkan identitasnya.
Mereka dituduh melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selama persidangan, Majelis Hakim tidak hanya memandang Shane sebagai terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam merusak masa depan korban, D (17).
Mereka menganggap bahwa Shane telah membantu Mario Dandy Satriyo dalam menganiaya D, yang menjadi faktor memberatkan dalam vonisnya.
"Hal yang memberatkan (vonis) adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan D," tegas Hakim Anggota Muhammad Ramdes.
Meskipun demikian, dalam putusan tersebut, ada juga aspek positif yang dilihat oleh Majelis Hakim.
Mereka mengakui upaya Shane untuk mencegah D mengalami luka yang lebih serius. Shane berani meminta agar Mario tidak melanjutkan tindakan penganiayaan, meskipun dalam situasi yang terlambat.
"Hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, tapi telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban," jelas Ramdes.(*)
Shane Lukas
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Alimin Ribut Sujono
Mario Dandy Satriyo
Ketua Majelis Hakim
Terjerat Kasus Narkoba, Artis Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi |
![]() |
---|
Indra Bruggman Ungkap Keinginan Menikah dan Punya Anak, Tapi Belum Punya Calon |
![]() |
---|
Reza Gladys Dibongkar di Persidangan: Netizen dan Hakim Tersentak oleh Kesaksian 'Doktif' |
![]() |
---|
Disindir Keras Saat Menangis di Sidang, Nikita Mirzani Kembali Tuai Reaksi Pedas |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang! Tolak Rompi Tahanan dan Tuntut Putar Rekaman Dugaan Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.