Bacakan Pledoi Pembelaan, Mario Dandy Satriyo Mengaku Kecewa dengan Jaksa
Pada kesempatan tersebut, Mario tidak hanya meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas perbuatannya yang menyulitkan keluarganya,
TRIBUNGORONTALO.COM -- Terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mario tidak hanya meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas perbuatannya yang menyulitkan keluarganya, tetapi juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pemberitaan negatif yang menyeret namanya dalam berbagai pelanggaran hukum.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ujar Mario di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa tuduhan-tuduhan negatif ini, seperti menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dan memiliki kekebalan hukum, telah menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap dirinya dan keluarganya.
Mario memohon kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh oleh opini negatif yang mungkin beredar di masyarakat saat memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dia merasa bahwa banyak pemberitaan yang tidak benar tentang dirinya telah menciptakan opini negatif yang luas, terutama terhadap keluarganya.
Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim dapat menjalankan proses peradilan secara objektif.
"Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan hukuman-hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," tambahnya.
Kecewa Terhadap JPU
Selain itu, Mario juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukumannya.
Dia berpendapat bahwa usianya yang masih muda dan tidak terlibat dalam permasalahan hukum sebelumnya seharusnya menjadi pertimbangan bagi jaksa.
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ungkap Mario.
Meskipun terdapat kekecewaan dan permohonan untuk hukuman yang lebih ringan, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas penganiayaan berat terencana terhadap D.
Mario menjalani persidangan bersama dengan temannya, Shane Lukas, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Shane mengabadikan penganiayaan tersebut dengan merekamnya, dan keduanya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.(*)
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Saksi Melvina Beberkan Kalimat Ancaman yang Masih Diingat |
![]() |
---|
Jaksa Umumkan 5 Tersangka Kasus Zara Qairina, Semuanya Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Jaksa dan Hakim ke KPK, Buntut Sidang Gaduh dengan Reza Gladys |
![]() |
---|
Bongkar Bukti Rahasia, Nikita Mirzani Tuding Reza Gladys Atur Skandal Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Riyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Baru Dilantik Jaksa Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.