Bacakan Pledoi Pembelaan, Mario Dandy Satriyo Mengaku Kecewa dengan Jaksa

Pada kesempatan tersebut, Mario tidak hanya meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas perbuatannya yang menyulitkan keluarganya,

Editor: Wawan Akuba
kompas.com
Mario Dandy satriyo (20) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Mario tidak hanya meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas perbuatannya yang menyulitkan keluarganya, tetapi juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pemberitaan negatif yang menyeret namanya dalam berbagai pelanggaran hukum.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ujar Mario di PN Jakarta Selatan pada Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa tuduhan-tuduhan negatif ini, seperti menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dan memiliki kekebalan hukum, telah menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap dirinya dan keluarganya.

Mario memohon kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh oleh opini negatif yang mungkin beredar di masyarakat saat memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dia merasa bahwa banyak pemberitaan yang tidak benar tentang dirinya telah menciptakan opini negatif yang luas, terutama terhadap keluarganya.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim dapat menjalankan proses peradilan secara objektif.

"Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan hukuman-hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," tambahnya.

Kecewa Terhadap JPU

Selain itu, Mario juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukumannya.

Dia berpendapat bahwa usianya yang masih muda dan tidak terlibat dalam permasalahan hukum sebelumnya seharusnya menjadi pertimbangan bagi jaksa.

"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ungkap Mario.

Meskipun terdapat kekecewaan dan permohonan untuk hukuman yang lebih ringan, Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas penganiayaan berat terencana terhadap D.

Mario menjalani persidangan bersama dengan temannya, Shane Lukas, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Shane mengabadikan penganiayaan tersebut dengan merekamnya, dan keduanya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved