Pileg 2024

Masyarakat Gorontalo Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU, Begini Caranya

Masyarakat Gorontalo bisa melaporkan calon legislatif (caleg) bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tribunnews
Ilustrasi - Masyarakat kini bisa sanggah caleg ke Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Masyarakat Gorontalo bisa melaporkan calon legislatif (caleg) bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hairudin Polontalo, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, masyarakat bisa menyanggah caleg yang sudah diumumkan KPU.

Caranya, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen tertulis keterangan sanggahan untuk bersangkutan.

"Bawa itu dua dokumen ke KPU Kota Gorontalo," ujar Hairudin kepada TribunGorontalo.com, Jumat (18/8/2023).

Berkas tersebut terlebih dahulu akan diverifikasi kebenarannya. Kemudian hasilnya akan disampaikan saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) dimulai pada malam ini, Jumat (18/8/2023).

Apabila sanggahan dari masyarakat terbukti benar, dan dari pihak Partai Politik (Parpol) tidak ada pembelaan terhadap caleng terkait, maka caleg itu langsung digugurkan.

"Kalau sanggahannya memang benar, lalu dari parpol tidak ada pembelaan, saat itu langsung gugur,"jelasnya.

Jika parpol yang dinaungi oleh caleg bersangkutan melakukan pembelaan terhadap sanggahan masyarakat,  hasilnya akan ditinjau kembali oleh KPU.

"Kalau masih layak tetap dimasukkan sebagai caleg sementara," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved