Pileg 2024
Masyarakat Gorontalo Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU, Begini Caranya
Masyarakat Gorontalo bisa melaporkan calon legislatif (caleg) bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Masyarakat Gorontalo bisa melaporkan calon legislatif (caleg) bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hairudin Polontalo, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, masyarakat bisa menyanggah caleg yang sudah diumumkan KPU.
Caranya, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen tertulis keterangan sanggahan untuk bersangkutan.
"Bawa itu dua dokumen ke KPU Kota Gorontalo," ujar Hairudin kepada TribunGorontalo.com, Jumat (18/8/2023).
Berkas tersebut terlebih dahulu akan diverifikasi kebenarannya. Kemudian hasilnya akan disampaikan saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) dimulai pada malam ini, Jumat (18/8/2023).
Apabila sanggahan dari masyarakat terbukti benar, dan dari pihak Partai Politik (Parpol) tidak ada pembelaan terhadap caleng terkait, maka caleg itu langsung digugurkan.
"Kalau sanggahannya memang benar, lalu dari parpol tidak ada pembelaan, saat itu langsung gugur,"jelasnya.
Jika parpol yang dinaungi oleh caleg bersangkutan melakukan pembelaan terhadap sanggahan masyarakat, hasilnya akan ditinjau kembali oleh KPU.
"Kalau masih layak tetap dimasukkan sebagai caleg sementara," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.