HUT RI di Gorontalo
Masa Tahanan 8 Narapidana Anak Gorontalo Dipotong di Perayaan HUT Ke-78 RI, Maksimal 3 Bulan
Irfan Ibrahim Sofyan Kepala LPKA Kelas II Gorontalo menyampaikan pihaknya memang telah mengusulkan 8 orang anak untuk dapatkan remisi pada 17 Agustus
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1782023_Irfan-Ibrahim-Sofyan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 8 tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Gorontalo mendapatkan remisi kemerdekaan di HUT Ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Irfan Ibrahim Sofyan Kepala LPKA Kelas II Gorontalo menyampaikan pihaknya memang telah mengusulkan 8 orang anak untuk dapatkan remisi pada 17 Agustus 2023 ini.
“Untuk Remisi Umum (RU) 1 yang mendapat 3 bulan remisi itu sebanyak 3 orang, 2 bulan 1 orang, dan 1 bulan 5 orang,” kata Irfan pada Kamis 17/8/2023.
Namun pihaknya tidak tidak mendapatkan kouta bagi remisi umum (RU) 2 atau remis yang langsung bebas pada hari kemerdekaan saat ini.
“Kami tidak ada yang remisi umum 2, jadi tidak ada yang dapat remis langsung pulang, jadi hanya RU 1 dan masih menjalankan sisa pidanaya di LPKA Kelas II Gorontalo,” ujar Irfan.
Diketahui pula saat ini LPKA Kelas II Gorontalo saat ini tengah dihuni sebanyak 13 warga binaan (WB) atau narapidana anak yang menjalani hukumnya di tempat tersebut.
Terdapat satu tahanan yang menjalani masa tahanan selama 4 tahun yang juga turut mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini.
“Paling lama saudara Zulfikar itu hukuman 4 tahun hari ini mendapat remisi 3 bulan,” tambahnya.
LPKA sendiri turut memberikan pembinaan bagi anak anak yang berada di tempat tersebut, agar saat bebas nanti para WB anak tidak mengalami keterlambatan pendidikan.
“Pembinaan sekolah, Keagamaan, terus kami tidak putus memberikan pendidikan sehingga anak anak tidak putus sekolah, bekerja sama dengan SKB juga ada paket A,B,C yang kami laksanakan di LPKA,” tutup Kalapas LPKA II Gorontalo (*)