BKSDA Gorontalo Imbau Warga tak Perjualbelikan Burung, Sjamsudin Hadju: Kita Proses Hukum
Sejauh ini memang, mudah ditemukan warga yang berjualan burung. Tidak sedikit, masyarakat menjajakan burung-burung secara terbuka, terutama di pasar t
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1482023_burung-di-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Gorontalo, Sjamsuddin Hadju meminta agar warga tak lagi memperjualbelikan satwa jenis burung.
Sejauh ini memang, mudah ditemukan warga yang berjualan burung. Tidak sedikit, masyarakat menjajakan burung-burung secara terbuka, terutama di pasar tradisional.
"Pada prinsipnya sudah kita lakukan pendekatan para pedagangnya itu agar tidak melakukan penjualan satwa itu," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (14/8/2023).
Lanjut Kata Sjamsuddin, larangan penjualan satwa sebetulnya untuk menjaga agar jumlahnya di alam tak habis. Beberapa kasus, ada burung yang kini sulit ditemukan.
"Seperti burung gagak, kan lalu di sini banyak, cuma lihat sekarang sudah pada tidak ada, itu karena mereka diburu lalu dijual ke orang-orang di luar dari Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Hanya saja memang, Sjamsuddin mengakui jika pegawai yang ada di BKSDA Gorontalo hanyalah sedikit. Jadi yang bisa dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai kehidupan burung yang diperjualbelikan tersebut.
Sjamsuddin mengungkapkan upaya penyuluhan pun tetap ia laksanakan.
"Tetap upaya-upaya penyuluhan, pendekatan-pendekatan, serta upaya penangkapan yang diserahkan secara sukarela maupun tetap bertahan, akan ada tindak pidana yang akan mereka dapatkan," jelasnya.
Bagi penjual burung yang masih tetap memperjualbelikan satwa liar tersebut, akan ada sanki yang akan didapati.
Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia ini, seperti Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Menteri.
Namun upaya yang dilakukan KSDA selain pendekatan dan penyuluhan, mereka juga melakukan pemeriksaan satwa yang diterbangkan melalui bandara maupun pelabuhan dan terminal.
"Kita temui orangnya, kalau masih bisa dibimbing ya kita bimbing karena ketidaktahuan mereka," katanya.
Tetapi, berbeda dengan masyarakat yang sudah dibimbing namun masih berjualan secara ilegal, maka akan melalui proses hukum.
"Kalau sudah melakukan tindak ilegal, maka kita lakukan proses hukum," lanjutnya.(*)