Kabar Gembira! Tenaga Kontrak Pemda Kabupaten Gorontalo Batal Dirumahkan, Ini Kata Nelson Pomalingo

Tenaga Kontrak di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo batal dirumahkan. Hal itu disampaikan langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Nelson Pomalingo Rapat bersama jajaran serta pimpinan OPD di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Selasa(1/8/2023) pagi tadi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Tenaga Kontrak di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo batal dirumahkan.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.

"Tenaga kontrak ada edaran baru, maka kita tunda untuk lakukan penghentian kepada mereka," kata Nelson Pomalingo seusai Rapat bersama jajaran dan pimpinan OPD di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Selasa(1/8/2023) pagi tadi.

Nelson menjelaskan, setidaknya ada dua alasan pemberhentian tenaga kontrak dibatalkan.  

Pertama, tenaga kontrak diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau mereka dihentikan, kan tidak bisa (ikut seleksi) lagi," ungkap Nelson.

Kemudian, kebijakan Pemkab Gorontalo tersebut mengikuti perubahan aturan dari pemerintah pusat mengenai tenaga kontrak.

Disamping itu, dana keuangan juga PAD disebut memungkinkan untuk menampung para tenaga kontrak.

"Ini sebenarnya cara saya mengantisipasi program. Tapi ternyata setelah kita melakukan penundaan sedikit, aturan baru keluar," jelas Bupati Nelson.

Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Selasa 1 Agustus 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sempat mengevaluasi para tenaga kontrak.

Menurut Roni Sampir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, sedikitnya 82 tenaga kontrak bakal dirumahkan. 

Rony mengungkapkan, pihaknya ingin mengurangi 20 persen tenaga kontrak dari total 2.800 orang.

Keputusan itu, kata Sekda, berdasarkan evaluasi kinerja tenaga kontrak dari masing-masing OPD.

"Itu yang tahu persis mana tenaga-tenaga yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan, sudah berlebihan dan sebagainya, itu adalah pimpinan OPD," kata Roni Sampir seusai agenda pemusnahan barang bukti inkrah di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/7/2023) siang.

Pimpinan OPD disebut menyeleksi ketat terhadap tenaga kontrak yang memiliki kinerja buruk, hingga indisipliner. 

"Sesuai evaluasi yang dilakukan pimpinan-pimpinan OPD itu 82 orang. Dan itu yang sementara kita proses," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved