Dinas Pendidikan tak Ingin Siswa Kota Gorontalo Masuk 06.30 Wita: Terlalu Kepagian
Secara umum kata Lukman, sekolah di Kota Gorontalo menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 07.00 Wita.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2572023_siswi-SMP_Kota-Gorontalo_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Meski telah diuji coba di sejumlah daerah, jam masuk sekolah pukul 06.30 Wita rupanya tak berlaku di Gorontalo.
Dinas Pendidikan Kota Gorontalo secara tegas menyatakan tak menerapkan masuk sekolah pukul 06.30 Wita untuk siswanya.
“Di kota Gorontalo tidak menerapkan pukul 06.30 seperti daerah lain, sebab hal itu terlalu kepagian bagi peserta didik, " kata Lukman Kasim Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Rabu (26/7/2023).
Secara umum kata Lukman, sekolah di Kota Gorontalo menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 07.00 Wita.
Sementara efektif pelaksanaan pembelajaran di sekolah dimulai pukul 07.30 Wita.
Sebetulnya jam masuk sekolah tetap akan mengacu pada beban jam pembelajaran per minggu di masing-masing sekolah.
Seingatnya, beban durasi pembelajaran bagi siswa didik SMP adalah 45 jam per minggu, sedangkan SD 35 jam per minggu.
Selain memperhatikan beban jam pembelajaran, juga pihaknya mempertimbangkan kondisi orang tua siswa.
Masih banyak kata Lukman, orang tua siswa yang memiliki aktivitas melayani keluarga besar di rumah di pukul 06.30 Wita.
Apalagi perkembangannya adalah geografis. Sebab, beberapa siswa tinggal di rumah yang jauh dari sekolah.
"Tentunya ini juga mempertimbangkan kondisi kultur yang ada di Indonesia terlebih kemampuan fisik peserta didik. Kita tidak mau menghasilkan anak didik yang sudah kehilangan daya," tegasnya.
Lukman menceritakan, jika pada kurikulum 2013, ada namanya kegiatan pembiasaan.
Kegiatan itu dilakukan sebelum jam pelajaran berlangsung. Kegiatan itu dimulai dari pukul 07.00 - 07.30 Wita.
"Kegiatan pembiasaan itu seperti halnya penanaman budi pekerti, disiplin, nilai-nilai keagamaan, sopan santun dan lainnya itu dilakukan sebelum waktu pembelajaran di dalam kelas berlangsung," tukas Lukman.
Berbeda dengan Pemkot Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo justru sebaliknya. Sesuai kebijakan yang dikeluarkan otoritas setempat, siswa di wilayah ini masuk sekolah pukul 06.30 Wita.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyutujui kebijakan itu secara resmi melalui Surat Edaran Nomor: 420/Dikbud-Kab.Gtlo/710.
Surat itu mengatur jam masuk sekolah dari yang awalnya 07.00 Wita menjadi 06.30 Wita.(*)