Presiden Resmi Keluarkan Keppres tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid-19
Kepres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah benar-benar berakhir dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023.
Kepres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Keppres tersebut mengaskan, bahwa pandemi Covid-19 resmi berakhir dan kini statusnya jadi endemi di Indonesia.
“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres tersebut yang dikutip melalui siaran pers.
Melalui Keppres itu, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang dimaksud antara lain tersebut adalah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut. (*)
Abraham Samad Jadi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro |
![]() |
---|
Demokrat Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi: Kami Punya Rekam Jejak Demokratis |
![]() |
---|
Dokter Tifa Bongkar Pengakuan Pejabat soal Ijazah Jokowi: Mereka Tahu, Tapi Takut Bicara |
![]() |
---|
12 Terlapor, 10 Saksi, dan 2 Ijazah Disita: Polisi Dalami Dugaan Fitnah Terhadap Jokowi |
![]() |
---|
Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Diperiksa, 5 Terlapor Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.