Sejak Jadi Gubernur, Lukas Enembe Habiskan Operasional Rp 1 Miliar per Hari untuk Makan Minum

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biaya operasional Lukas Enembe bahkan mencapai Rp 1 triliun lebih.

|
Editor: Wawan Akuba
ist
Lukas Enembe, Gubernur Papua. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejak menjabat sebagai Gubernur ke-13 Papua, Lukas Enembe disebut menghabiskan biaya operasional terbesar. 

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biaya operasional Lukas Enembe bahkan mencapai Rp 1 triliun lebih

Dana itu diakumulasi sejak dirinya menjabat gubernur sejak 2019 hingga 2022 lalu. 

Akan tetapi, ketika ditelisik oleh KPK, dana tersebut rupanya digunakan untuk pengeluaran fiktif

Tercatat, sebagian besar dana dibelanjakan untuk biaya makan minum. 

Jika dihitung-hitung oleh KPK, Lukas Enembe membelanjakan keperluan makan minum Rp1 miliar per hari.

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap temuan ini bisa dikembangkan oleh aparat terkait. 

Ini bisa ditelisik dugaan adanya pembiaran dan nihilnya pengawasan.

Pasalnya kata Yenti, dana operasional yang dikeluarkan oleh pejabat daerah harus memiliki bukti.

Apalagi dana Rp 1 triliun itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan baru terendus sekarang.

"Saya ingin ini dikembangkan lagi bahwa kenapa ada pembiaran, pengawasan apa yang tidak jalan," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, dikutip Rabu (28/6/2023).

Yenti heran, seorang pengguna anggaran atau pejabat bisa menggunakan dana operasional yang seharusnya ada buktinya.

“Ddan buktinya juga aneh, ini dikorupsi saja sudah aneh, tapi dibiarkan sekian lama," tegas Yenti.

Yenti pun menduga telah terjadi pembiaran atas dana operasional fantastis Lukas Enembe.

Ia juga menduga ada orang lain yang terlibat dengan sengaja melakukan pembiaran untuk mendapatkan keuntungan dari Lukas Enembe.

"Justru itu yang dipertanyakan, kenapa ada pembiaran. Kalau ada pembiaran pasti ada orang lain yang terlibat yang membiarkan dan mendapatkan sesuatu. Itu adalah korupsi apapun bentuknya," terang dia. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved