Oknum Honorer Dinas Kelautan Bone Bolango-Gorontalo Memalsukan Surat Rekomendasi Pembelian BBM

Ia adalah pria usia 42 tahun berinisial FM. Dirinya ditangkap di kantornya pada Selasa (27/6/2023) siang hari.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
FM (42) tersangka pemalsuan surat rekomendasi pembelian BBM. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang honorer   Dinas Kelautan Bone Bolango melakukan pemalsuan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

Ia adalah pria usia 42 tahun berinisial FM. Dirinya ditangkap di kantornya pada Selasa (27/6/2023) siang hari.

Modus FM menurut Dirpol Airud Kombespol Syaipul Alam adalah dengan memalsukan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar subsidi. 

"Tadi siang kami melakukan penggeledahan di kantor UPTD TPI Inengo, karena yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan surat rekomendasi," jelas Syaipul.

Surat rekomendasi yang mestinya dikeluarkan oleh dinas untuk masyarakat nelayan, malah disalahgunakan oleh FM.

"Masyarakat nelayan yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi, malah tidak dapat," kata Syaipul.

FM melakukan pemalsuan surat rekomendasi itu sejak 2019 hingga 2023. 

Adapun barang bukti yang ditemukan Polairud saat penggeledahan berupa ratusan lembar dokumen, printer, dan stempel cap yang digunakan untuk pemalsuan surat rekomendasi.

"Tiap surat rekomendasi itu bisa mendapatkan 250 - 300-an liter solar," imbuhnya.

Kata Syaipul, surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu diberikan FM kepada orang-orang yang tidak berhak menerima bantuan.

Karenanya, FM diringkus Polairud Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan FM, polisi mengenakan hukuman KUHP 263 ayat (1), dan diancam hukuman 6 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved