DPRD Provinsi Gorontalo

Banmus DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Penentuan Hari Libur Nasional

Rapat tersebut membahas perubahan agenda kerja anggota legislatif Provinsi Gorontalo masa sidang ke tiga tahun 2022-2023.

Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Banmus DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat kerja, Senin (26/6/2023). 

Rapat tersebut membahas perubahan agenda kerja anggota legislatif Provinsi Gorontalo masa sidang ke tiga tahun 2022-2023.

Rapat kerja itu berlangsung di Aula Inogaluma lantai dua, dipimpin langsung Paris RA Jusuf Ketua DPRD Provinsi Gorontalo

Sejumlah anggota fraksi hadir. Mereka ikut mengesahkan perubahan tata tertib DPRD, sebagai upaya memaksimalkan kerja-kerja elektoral lembaga. 

Sofyan Puhi Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan, rapat pengesahan perubahan tata tertib yang baru dilakukan mengingat drafnya baru diselesaikan. 

Kata Sofyan, rapat digelar sebagai tindak lanjut rapat badan musyawarah sebelumnya. 

Apa yang menjadi pembahasan hari ini juga dimaksudkan untuk membuat tatib DPRD kembali normal. 

"Rapat kali ini selain membahas tata tertib DPRD juga membahas terkait surat tentang hari libur nasional pada lebaran Idul Adha," tuturnya.

Melalui rapat badan musyawarah tersebut, menyepakati, libur ditetapkan hari rabu dan kamis, hal ini sesuai dengan surat yang masuk. 

“Berdasarkan surat yang masuk, maka diputuskan hari libur nasional jatuh pada hari rabu dan kamis,” tutupnya. ADV DPRD Provinsi Gorontalo(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved