video

VIDEO KPK Sita Harta Rafael Alun Trisambodo, Ada 20 Tanah dan Bangunan

Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara ayah Mario Dandy Satriyo itu.

|
Editor: Wawan Akuba

VIDEO-TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 20 tanah/bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Dari hasil penelusuran, ungkap Ali, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota.

Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ungkapnya.

Ali mengatakan bahwa penyitaan aset Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved