Idul Adha 2023

Ini 2 Daerah Tujuan Ekspor Sapi Gorontalo, Sudah Kirim 1.365 Ekor Jelang Idul Adha 2023

Karena tingginya jumlah sapi yang diekspor, kata Yusuf pihaknya kemudian memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak ini.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi Sapi Qurban di Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM - Provinsi Gorontalo menjadi daerah eksportir sapi. Setiap bulan tercatat ratusan sapi dikirim ke luar daerah. 

Ekspor sapi ke luar daerah ini per Juni meningkat pesat terutama karena adanya perayaan Lebaran Idul Adha 2023 nanti. 

Tercatat, ada 2 daerah yang menjadi tujuan ekspor sapi Gorontalo. Dua daerah itu berada di Pulau Kalimantan, yakni Balikpapan dan Tarakan, masing-masing 795 dan 570 ekor.

Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Gorontalo, Yusuf Patiroy, jumlah ini tertinggi jika dibandingkan bulan lainnya. 

Karena tingginya jumlah sapi yang diekspor, kata Yusuf pihaknya kemudian memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak ini.

"Meningkatnya permintaan hewan kurban ini sudah diprediksi dan untuk antisipasi, Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas telah disiagakan dan memperketat pengawasan lalulintas ternak," tambah Yusuf Patiroy

Lebih lanjut kata Yusuf, kewaspadaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan ternak, yakni Penyakit Mulut dan Kuku dan LSD. 

Firman Kristianto selaku Dokter Hewan Karantina Muda yang bertugas menerangkan, tindakan karantina pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik terhadap status present.

Juga ada pemeriksaan laboratorium sebagai peneguh diagnosa Dokter Hewan Karantina dengan target penyakit hewan yaitu Brucella abortus bovis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan parasit darah Trypanosoma sp.

"Untuk tindakan karantina hewan  perlakuan, pejabat karantina melakukan desinsektisasi individu sapi dan desinfeksi area kandang serta alat angkut,” katanya. 

Menurut Firman, hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan biosekuriti sebagai tindakan pencegahan penyebaran PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang masih menjadi wabah di Indonesia.

Kata Firman sapi yang telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari terjangkit PMK maupun LSD, maka selanjutnya dapat diterbitkan sertifikat kesehatan hewan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved