LLDIKTI Pernah Tegur Kampus UNU Gorontalo Terkait Pungutan ke Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada mahasiswa berkemampuan ekonomi rendah, namun memiliki keinginan untuk kuliah. 

Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Hariyanto Huntua, Ketua Pokja Kemahasiswaan dan Kemitraan LLDIKTI XVI. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Gosulutteng pernah menegur kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo. 

Lantaran kata Hariyanto Huntua, Ketua Pokja Kemahasiswaan dan Kemitraan LLDIKTI XVI, kampus UNU Gorontalo memungut biaya ke penerima beasiswa KIP kuliah. 

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada mahasiswa berkemampuan ekonomi rendah, namun memiliki keinginan untuk kuliah. 

Karena itu, para penerima KIP ini mestinya tidak lagi dibebankan pungutan kuliah. Sebab, dari dana KIP, sudah disisihkan untuk kampus. Sisanya untuk kebutuhan hidup mahasiswa. 

Tetapi UNU Gorontalo masih saja melakukan pungutan yang tak sedikit. Hariyanto menyebut, para penerima KIP dimitai Rp 5 juta per orang untuk biaya pembangunan gedung. 

"Kami minta semua pungutan diberhentikan saat mahasiswa memasuki semester empat,” kata Hariyanto, Kamis (15/6/2023). 

Kata Hariyanto, mahasiswa berkategori ekonomi lemah, tidak dipersulit. Jika pungutan itu sudah terlanjur dilakukan, maka keseluruhan anggaran itu harus dikembalikan kepada penerima.

"Kita tidak ada toleransi lagi untuk pemotongan biaya-biaya pembangunan yang dipungut dari biaya hidup," tegasnya.

Kata dia, jika kegiatan-kegiatan non akademik, itu baru bisa dibayarkan secara mandiri oleh mahasiswa, semisalnya jas almamater.

Hariyanto meminta mahasiswa agar melaporkan segala pungutan yang terjadi di kampus secara tertulis.

Hariyanto Huntua mengatakan, jika sudah ada laporan tertulis mahasiswa yang dilaporkan ke LLDIKTI, pihaknya segera temui Rektorat.

"Sampaikan ke kami segala hal itu melalui laporan tertulis, misalnya terkait PKL, Magang, jika sudah, maka kami segera tindak lanjuti,” kata dia.  

LLDIKTI akan melakukan langkah tegas kepada kampus yang bersangkutan dengan melihat seberapa jauh kesalahan yang dilakukan.

“Sanksi bagi kampus yang melakukan pungutan melalui KIP kuliah, ke depan tidak mendapatkan kuota KIP Kuliah lagi,” tandas dia. 

Ahmad Lutfi Hamidi Plt Rektor UNU Gorontalo mengakui bahwa benar adanya pungutan ke mahasiswa terkait biaya pembangunan tersebut.

“Dulu memang pernah terjadi seperti itu, tetapi sudah dihentikan pungutan itu setelah monev LLDIKTI,” katanya melalui via whatsapp. 

Tetapi Lutfi membantah jika pungutan itu masih terjadi saat ini. Sebab, tak ada lagi pungutan yang dilakukan kampusnya saat ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved