Bocah Dilecehkan 7 Pria

Kronologi Bocah Perempuan Disetubuhi 7 Pria, Awalnya Diajak Pesta Miras di Batudaa-Gorontalo

Salah satu pelaku adalah pacar perempuan tersebut, inisialnya FA. Kasus ini bermula saat perempuan itu diajak ke pesta miras di Batudaa, Kabupaten Gor

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro menunjukan sejumlah bukti dalam kasus pelecehan bocah perempuan oleh 7 pria sekaligus. 

Setelah meneguk minum tersebut korban yang saat itu sudah dalam pengaruh minum keras berbaring di kasur yang berada di ruang tengah milik MT.

Saat kondisi korban tak sadarkan diri MT membopong korban masuk kedalam kamar kemudian mencabuli korban sekitar 06.30 Wita.

Pada saat korban mulai sadarkan diri sekitar pukul 07.30 wita, korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan ikuti oleh RL (pelaku di bawah umur).

Dalam kamar mandi itu, perempuan itupun mengalami kejadian pelecehan dari RL. 

Tak  sampai di situ saja, RL mengajak korban diajak ke kamar yang masih berada di rumah MT kemudian melakukan kembali aksi persetubuhan tersebut .

Sekitar pukul 11.00 Wita korban diantar oleh ED kepada pacarnya yakni FA.

“Namun dalam perjalanan korban ditinggalkan di pinggir jalan oleh ED, dengan alasan kehabisan bensin,” jelas Desmont

Korban akhirnya menunggu di pinggir jalan hingga kemudian  dijemput oleh anggota Polsek Kabila.

“Untuk korban tidak digilir secara langsung namun berbeda beda lokasi berbeda beda korban, dan lokasinya pindah pindah ,” ujar Desmont.

Dari kejadian itu polisi berhasil mengamankan empat barang bukti.

“1 lembar pakai dalam warna putih bagian atas, jaket berwarna biru, celana berwarna kuning sama daster berwarna biru,”kata Kabid Humas.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 Ayat (1) serta pasal 82(2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk denda paling tinggi 5 miliar,” tutup AKBP Desmont.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved