DPRD Provinsi Gorontalo

Yuriko Kamaru Sebut Perda RTRW dan Retribusi Mendesak Dibahas DPRD Provinsi Gorontalo

Ia menjelaskan, 2 perda itu yakni rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta perda tentang retribusi dan pajak daerah. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Perda RTRW mendesak diselesaikan DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Yuriko Kamaru anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyebut 2 perda yang kini mendesak untuk dibahas oleh pihaknya. 

Ia menjelaskan, 2 perda itu yakni rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta perda tentang retribusi dan pajak daerah. 

Jika tak segera diselesaikan tahun 2023 ini, Yuriko Kamaru menyebut Gorontalo akan mengalami kesulitan. 

Sebab, kedua perda ini berhubungan dengan pendapatan provinsi. RTRW terkait dengan perizinan investasi, sementara retribusi dan pajak terkait pemasukan dari sektor jasa. 

“Ranperda ini harus diselesaikan tahun 2023,” ungkap Sekretaris Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru, Senin (29/05/2023).

Kata dia, selama ranperda RTRW ini belum jadi perda, maka selama itu pula investor akan kesulitan menanamkan modalnya di Gorontalo. 

“Sebelum ada ranperda RTRW, investasi yang ingin ke Gorontalo itu belum bisa,” tegas dia. 

Begitupun kata dia terkait ranperda pajak dan retribusi daerah. Jika tak segera dirampungkan tahun 2023 ini, dipastikan tahun selanjutnya daerah merugi. 

Karena jika sampai tanggal 5 Januari 2024 ranperda ini belum juga dirampungkan, dipastikan pemerintah tak bisa menarik retribusi. 

“Kenapa? Karena aturannya tak ada, sehingga sangat penting sekali dua ranperda ini untuk Provinsi Gorontalo,” tegas Yuriko. 

Untuk itu, ia menekankan ranperda ini harus segera diselesaikan. 

Ia juga menekankan DPRD sejak lama telah menunggu ranperda ini untuk dibahas.

Ranperda RTRW tanggal 28 Juni akan diajukan untuk dilakukan pembahasan.

Lalu untuk pajak dan retribusi daerah akan di tanggal yang sama. Bahkan lebih dulu tanggal 2 Juni sudah dilakukan pembahasan di DPRD. 

Tentu saja DPRD akan segera menindaklanjuti, menyeriusi untuk melakukan pembahasan,” tandansya. ADV DPRD Provinsi Gorontalo(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved