DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Perjuangkan Nasib 258 Karyawan PT Tri Jaya Tangguh

Merespon itu, komisi IV segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejumlah pihak yang diundang yakni PT Tri Jaya Tangguh serta Federasi Serikat Pe

Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah yang kini dialami ratusan karyawan PT Tri Jaya Tangguh. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memperjuangkan nasib 258 karyawan PT Tri Jaya Tangguh

Memang, nasib 258 karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa itu, kian tak jelas. 

Mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Tri Jaya Tangguh beberapa waktu lalu. 

Merespon itu, komisi IV segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejumlah pihak yang diundang yakni PT Tri Jaya Tangguh serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ketua Komisi IV Hamid Kuna mengatakan, rata-rata 258 karyawan ini merupakan pekerja PT Tri Jaya Tangguh yang berkantor di Isimu, Kabupaten Gorontalo. 

Perlu diketahui, PT Tri Jaya Tangguh dimulai sebagai usaha menengah manufaktur kelapa kering yang berbasis di Isimu, Gorontalo. 

Setelah mendapatkan pengakuan internasional yang positif, pada tahun 2012, PT Tri Jaya Tangguh mulai mengembangkan bisnis dengan membuka pabrik kedua di Paguyaman yang kemudian beroperasi sebagai tempat manufaktur utama saat ini.

Kantor PT Tri Jaya Tangguh di Isimu disewa dari Pemkab Gorontalo. Terungkap, biaya sewa yang awalnya Rp 3 miliar per 5 tahun. Kini naik Rp 6 miliar. 

Karena itu menurut Hamid Kuna, para karyawan ini terdampak masalah tersebut. Apalagi terungkap, perusahaan tak lagi ingin membuka kantor di Isimu. 

Tetapi karena status itu, karyawan di kantor PT Tri Jaya Tangguh Isimu, terlunta-lunta. 

Mereka akan dipindahkan ke Paguyaman, tetapi prosedurnya pun tak seperti yang diinginkan. 

"Perusahaan tidak menyediakan beberapa hal, seperti tempat tinggal layak sehingga karyawan merasa telah di PHK," ungkapnya. 

Hamid mengatakan, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan mengundang kembali pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini, sembari menunggu kedua belah pihak melakukan negosiasi. ADV DPRD Provinsi Gorontalo (*)

Baca Selanjutnya: Profil pt tri jaya tangguh gorontalo yang didemo karyawan karena phk

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved