Miras Gorontalo
Polisi Sita 4.900 Botol Miras Gorontalo dalam 3 Bulan, Rata-rata 54 Botol Per Hari
Pemusnahan miras Gorontalo dilakukan di di Polsek Limboto, Jalan Reformasi, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/5/2023)
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepolisian Gorontalo kembali memusnahkan sedikitnya 4,9 ribu minuman keras (miras) beralkohol.
Pemusnahan miras Gorontalo dilakukan di Polsek Limboto, Jalan Reformasi, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/5/2023).
Barang bukti tersebut antara lain 3.334 liter cap tikus dan 1.571 botol minuman keras (miras) merek lain; 137 botol pinaraci, 158 botol kasegaran, 206 botol bir bintang, 94 botol bir hitam, 25 botol valentine, 15 botol miras oplosan, merek lainnya 937 botol, serta 375 liter nira.
Irwasda Polda Gorontalo, Kombes Pol Herry Purnomo mengatakan, pemusnahan miras ini memang digelar rutin.
Kali ini, miras yang dimusnahkan adalah sitaan operasi sejak Maret - Mei 2023. Artinya jika dirata-ratakan, jumlah tangkapan kurang lebih 54 botol per hari.
Kata Herry, agenda pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut upaya memberantas penyakit masyarakat.
Herry Purnomo mengungkapkan, aksi kriminalitas yang terjadi baik berupa kekerasan maupun pelecehan seksual lebih banyak dipengaruhi miras.
"Oleh karena itu, ini menjadi concern dari pimpinan polda," jelasnya.
Ini sebabnya kepolisian Gorontalo secara rutin gelar operasi penertiban minuman beralkohol dengan memberlakukan kegiatan bersifat preventif, edukatif hingga penegakkan hukum.
Ia meminta seluruh anggota polri memiliki tugas dan kewajiban penertiban miras agar terus bersemangat dan termotivasi demi melaksanakan tugas dengan baik.
"Tentunya kepada tokoh masyarakat, tokoh agama mari kita bekerja sama untuk bisa menekan peredaran minuman beralkohol ini di wilayah Gorontalo," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sejumlah-miras-Gorontalo.jpg)