Miras Masih Merajalela di Cafe-cafe Kota Gorontalo, Polisi Kembali Sita 33 Botol
Pada operasi patroli Sabtu malam (20/5/2023), Polresta Gorontalo Kota kembali menyita 33 botol miras berbagai jenis dan merek.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Miras-Beralkohol__.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Peredaran ilegal minuman keras (miras) beralkohol tak pernah berhenti di Kota Gorontalo.
Pada operasi patroli Sabtu malam (20/5/2023), Polresta Gorontalo Kota kembali menyita 33 botol miras berbagai jenis dan merek.
Kabag Ops Polresta Gorontalo Kota Kompol Suharjo memimpin langsung operasi penyisiran miras tersebut.
Sejumlah warung kecil dan cafe-cafe diskotik, didatangi. Hasilnya, sejumlah miras disita. Rinciannya 9 botol bir, 23 botol cap tikus ukuran 600 ml, dan 1 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan.
Kata Suharjo, patroli tersebut dilakukan secara rutin yang bekerjasama dengan Polsek di Kota Gorontalo.
“Kegiatan ini kami lakukan guna mencegah angka kriminalisasi dan menciptakan situasi Kota Gorontalo yang aman dan kondusif,” ujar Suharjo.
Untuk barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota. Kemudian pemilik warung dan cafe telah diberikan imbauan untuk tidak menjual miras.
"Mengingat beberapa kasus yang terjadi di Kota Gorontalo pemicunya adalah miras," tandasnya.
Diketahui meningkatnya kriminalitas di Kota Gorontalo disebabkan oleh minuman keras.
Hal itu menjadi perhatian serius Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Ade beserta jajarannya rutin melakukan patroli malam di tempat yang memang di anggap rawan Kamtibmas. (*)