Tilang Manual Diberlakukan, Polisi Gorontalo Akan Berjaga di Jalan Tikus
Hal tersebut pada instruksi Kapolri yang mengacu pada surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023,
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota kembali memberlakukan tilang manual.
Hal tersebut pada instruksi Kapolri yang mengacu pada surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tanggal 16 Mei 2023, ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo membenarkan bawah tilang manual telah berlaku kembali.
"Sudah diberlakukan , jadi kamrin kita sudah menerima arah dari Dir Gakkum Korlantas polri , jadi untuk tilang manual diberlakukan kembali, " kata Supomo.
Berlakunya kembali tilang manual tersebut dikarenakan tingginya angka kecelakaan.
Selain itu guna memaksimalkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terlebih tempat yang belum tercover oleh tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
"Jadi ETLE tetap diutamakan, tapi karena tingginya angka kecelakan makanya tilang manual diberlakukan kembali, " imbuhnya.
Namun pada penindakan tilang manual kali ini, kepolisian wajib memiliki surat tugas serta telah tersertifikasi .
"Tilang ada perbedaan , yang sekarang untuk yang melakukan penindakan yang sudah tersertifikasi dan sudah memiliki surat tugas sendiri, selain dari itu tidak bisa melakukan penilangan, jadi anggota bisa menahan kenderaan tapi diserahkan kepada petugas yang sudah tersertifikasi, " jelasnya.
Lanjut Supomo, pihaknya pun akan menerapkan secepatnya pemberlakukan tilanga manual tersebut yang akan di mulai pada anggota kepolisian.
"Rencana kita lebih dulu kita akan melakukan penertiban dulu ke anggota sebelum kita melakukan penertiban ke masyarakat, nanti kita akan bekerja sama dengan propam tentang penertiban, " tandasnya.
Pemberlakukan pun akan dilakukan secara mobile, terlebih adanya pelanggaran yang kasat mata, pihaknya akan melakukan penilangan di tempat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/352023_polisi-Gorontalo_kendaraan.jpg)