Tega! Wanita Gorontalo Ini Jual Sepupunya di Aplikasi Michat

Hanya gara-gara, sepupunya ini minta diberikan pekerjaan. Tak tahu, kerjaan yang ia beri hanyalah melayani ‘om-om’ yang ditemui di aplikasi Michat. 

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya di aplikasi Michat

Hanya gara-gara, sepupunya ini minta diberikan pekerjaan. Tak tahu, kerjaan yang ia beri hanyalah melayani ‘om-om’ yang ditemui di aplikasi Michat

Ia adalah CS, sementara sepupunya ini berinisial AP, wanita usia 13 tahun. 

Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi. Keduanya dijerat UU 

Gara-gera perbuatannya, kedua wanita ini pun diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Ade.

Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.

Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.

Karena itu, CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. 

CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.

"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.

Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini.

Namun, korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.

"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved