Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Perjudian di Gorontalo
Polisi menangkap lima orang tersangka kasus perjudian di Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi menangkap lima orang tersangka kasus perjudian di Kota Gorontalo.
Kini lima tersangka itu mendekam di Polresta Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kelima tersangka ini ditangkap oleh pihak kepolisian di salah satu kafe yang berada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pihaknya menangkap kelima tersangka itu pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Kami menangkap lima tersangka itu di salah satu kafe yang berada di Terminal 42, di Andalas," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial AW, JM, DA, IK, dan HW.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dan kartu remi yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian tersebut.
"Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan sejumlah uang sebesar Rp. 301.000," jelas Leonardo.
Saat dilakukan penangkapan, lima tersangka itu sedang bermain kartu remi.
Leonardo juga menjelaskan, bahwa penangkapan kasus perjudian itu berdasarkan hasil laporan warga.
Adapun jeratan bagi lima tersangka itu ialah pasal 303 ayat 1 KUHP Pidana subsider pasal 303 Bis ayat 1 dengan hukuman penjara selama 10 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.