Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pria yang Kantongi 2 Saset Sabu-sabu
RW adalah wiraswasta asal Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Diringkus pada 26 Maret 2023 kemarin di Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sabu-Sabtu-5.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim Bivi Itam Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota meringkus RW, pria 49 tahun yang terlibat kasus narkoba.
RW adalah wiraswasta asal Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Diringkus pada 26 Maret 2023 kemarin di Kota Gorontalo.
Adapun tim Bivi Itam dipimpin oleh AIPDA Toto Budiyanto, Kasubnit 2 satres narkoba.
Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat dikonfirmasi pada Kamis, (30/3/2023) menjelaskan jika memang RW saat diringkus tengah mengantongi dua saset sabu.
Kata Cecep, RW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Setelah melakukan uji barang bukti melalui BPOM, diketahui bahwa 2 saset tersebut adalah sabu-sabu.
“Benar merupakan sabu sabu dengan berat 0.92376 gram,” tutup AKP Cecep.(*)