Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Gorontalo

Dari jumlah tersebut, peserta PBI APBN sebesar 231.505 jiwa. Sementara Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pemda adalah 40.216 j

Tribun Banten
Aktivitas Staf BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Gorontalo mencapai 271.721 jiwa per Maret 2023.

Dari jumlah tersebut, peserta PBI APBN sebesar 231.505 jiwa. Sementara Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pemda adalah 40.216 jiwa.

Diketahui jumlah penduduk Kabupaten Gorontalo berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) tahun 2022 yaitu 411.387 jiwa.

Secara keseluruhan capaian kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat Provinsi Gorontalo sebagai berikut.

- PBI: 843.999

- Non PBI: 289.423

Lalu bagaimana jika BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi?

Kabid Pengendalian Penduduk, KB, dan Jamkesmas, Afriani Katili mengatakan bagi masyarakat ingin mendaftar PBI bisa melapor dahulu ke dinas sosial setempat.

Kemudian warga melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa sesuai data DTKS.

"Jadi kalau saat ini di Kabupaten Gorontalo itu kami masih bisa punya sekitar 300 jiwa," ungkap Afriani Katili kepada TribunGorontalo.com, Rabu (29/3/2023) siang.

"Kalau ada masyarakat yang masuk kategori (PBI) itu bisa melapor dan didaftarkan kembali," imbuh dia.

Peserta BPJS Kesehatan bersangkutan, lanjut Afriani, bisa didaftarkan ke PBI APBN atau PBPU dan BP Pemda untuk jatah Kabupaten Gorontalo.

Ia mengungkapkan jatah BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Provinsi Gorontalo per tahun 2023 mencapai 17.545 jiwa.

Adapun jatah BPJS Kesehatan untuk Kabupaten Gorontalo adalah 22.671 jiwa.

"Karena perbandingannya 60:40, kan. Provinsi 44 persen," jelas Afriani. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved