Mendag Zulkifli Hasan Akan Bakar 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Bernilai Rp 80 Miliar
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah membakar pakaian bekas impor senilai Rp 20 miliar di Sidoarjo dan Pekanbaru.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah rupanya tidak main-main menindak pakaian bekas impor.
Tidak peduli berapa nilainya, pakaian bekas impor ini akan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pemerintah.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah membakar pakaian bekas impor senilai Rp 20 miliar di Sidoarjo dan Pekanbaru.
Kini menteri yang juga disapa Zulhas itu dijadwalkan akan membakar pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar pada Selasa (27/3/2023).
Sehingga, total pakaian bekas impor yang dibakar pemerintah mencapai Rp100 miliar.
Adapun pelaksanaan pembakaran atau pemusnahan pakaian bekas impor hari ini, akan dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Turun Rp 10 Ribu Per Gram
"Saya sudah beberapa kali (melakukan pemusnahan pakaian bekas impor). Besok dengan Bareskrim itu ada tujuh ribu bal. Nilainya sampai Rp 80 miliar yang akan dimusnahkan," kata Zulhas saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut, secara umum impor barang bekas tidak diperbolehkan.
Namun, ada beberapa barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh. Kecuali yang diatur," ujar Zulhas.
"Misalnya hp bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, ac bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur. Apa yang diatur? Misalnya impor memerlukan pesawat tempur. Kalau beli baru mahal. Diperbolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya," katanya melanjutkan.
Sebagai informasi, Mendag Zulhas mulai gencar melakukan pemusnahan pakaian impor bekas di beberapa daerah.
Baca juga: Apa Arti Mimpi Bertemu Ikan Hiu? Bisa Kamu Sedang Tertindas
Berbagai pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat Presiden Jokowi yang sempat meminta agar bisnis pakaian impor bekas atau thrifting ditelusuri karena sudah banyak yang ditemukan.
Jokowi sendiri menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Dalam beberapa kesempatan, Zulhas memusnahkan pakaian bekas impor dengan membakarnya.
Ratusan bal dibakar dengan nilai yang tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 10 miliar.
Pada Senin (20/3/2023), Zulhas memimpin langsung pemusnahan pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
Di Sidoarjo, sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan. Ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya pada Jumat (17/3/2023), Zulhas juga melakukan pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Selain menjalankan amanat Jokowi, pemusnahan ini disebut Zulhas juga sebagai respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Kematian Briptu RF Masih Dianggap Janggal oleh Keluarga, Bunuh Diri Bukan Alasan Logis
Zulhas tak henti-henti mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.(*)
Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Saat Salat Ashar, Ratusan Santri Terjebak |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto, Ambil Langka Tegas Soal Insiden Keracunan Massal Program MBG |
![]() |
---|
Rapat Darurat MBG: Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Tata Kelola dan Pengawasan Pangan |
![]() |
---|
PPPK Segera Ditempatkan di Koperasi Desa, Gaji Ditanggung Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.