Kamis, 12 Maret 2026

Selebgram Berjuluk Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Selebgram kocak ini yang mengaku si Ajudan Pribadi ini, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan kasus itu.

Tayang:
zoom-inlihat foto Selebgram Berjuluk Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar
TribunGorontalo.com
Si Ajudan Pribadi bernama asli Akbar Pera Baharudin. Ia kini terjerat kasus dugaan penipuan. 

TRIBUNGORONTALO - Pria berjuluk si Ajudan Pribadi baru-baru ini ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan. 

Selebgram kocak ini yang mengaku si Ajudan Pribadi ini, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan kasus itu. 

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, korban dari si Ajudan Pribadi mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. 

Menurut Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, si Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Thariq dan Fuji Halilintar Balikan? Denny Darko Sebut Gimmick

Ia membenarkan selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.

Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.

Profil dan sosok Ajudan Pribadi

Si Ajudan Pribadi bernama asli Akbar Pera Baharudin. Ia ajudan Andi Rukman Karumpa yang berstatus Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi).

Di balik ketenarannya saat ini, Ajudan Pribadi ternyata menyimpan kisah getir.

Meskipun namanya melambung setelah diundang Presiden Joko Widodo saat pernikahan putrinya Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah.

Ajudan Pribadi sempat menceritakan perjalanannya kepada Denny Cagur.

Ia bercerita pernah bekerja sebagai kuli bangunan ketika usianya masih belasan tahun.

Alasan biaya juga membuat Ajudan Pribadi terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMP.

Saat menjadi kuli bangunan ini, dia diajak salah seorang pemborong kuli bangunan di Palopo.

"Di situlah awal saya pertama punya moto, saya cicil dari kuli bangunan," ujar Akbar, ketika itu masih 14 tahun.

Tak hanya kuli bangunan, Akbar kecil juga pernah menjadi pemulung bersama neneknya.

Ketika itu pria berbadan subur itu masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Akbar juga pernah berjualan kacang di dekat sebuah lapangan golf di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari situ, dia kerap diminta memijat orang-orang kaya setelah bermain golf.

Seiring waktu, karena keterampilannya memijat inilah, Akbar bertemu Andi Rukman Karumpa yang kelak menjadi bosnya.

"Dia bilang, 'Enak juga kamu'. Kemudian dia ngomong 'Nomor kamu berapa'. Aku kasih tukeran nomor HP sama bos yang dipijat itu," tutur Akbar.

Tak berselang lama, si bos itu membawanya ke Jakarta, sekitar 2017.

Sesampainya di Jakarta, Akbar tidak langsung menjadi ajudan pribadi.

Mula-mula dia jadi tukang bersih-bersih, lebih-lebih saat itu si bos masih punya ajudan pribadi.

"Ajudan satu ini suka curi dolar nggak jujur, jadi dipecat. Mau cari ajudan militer polisi nggak mau dia (majikan). Akhirnya saya jadi ajudan," ucapnya.

Sejak menjadi Ajudan Pribadi itulah peruntungannya berubah 180 derajat.

Akbar bahkan disebut tinggal di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang harganya sekitar Rp 20 miliar.

Korban mengaku rugi Rp 1,3 miliar

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar (A) atau yang lebih dikenal sebagai "Ajudan Pribadi" (@ajudan_pribadi).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa "Ajudan Pribadi" ditangkap di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih diproses di kita,” kata Andri, Selasa (14/3/2023), seperti diberitakan Tribunnews.

Andri menjelaskan, selebgram yang sering tampil bergaya mewah ini ditangkap terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 lalu.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar.

“Kasus penipuan dan penggelapan, (pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” jelas Andri.

Sayangnya, Andri belum dapat menjelaskan secara rinci detail kasus tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved