Spesialis Pencuri Emas
Polisi Sita Emas Senilai Rp 200-an Juta dari Tangan Ibu dan Anak Spesialis Pencuri Emas di Gorontalo
Ia merinci, 253 gram emas yang disita dari tangan kedua pelaku, masing-masing 24 gelang emas, 14 cincin, 3 kalung.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/232023_perhiasan-emas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - sedikitnya 253 gram perhiasan emas disita dari tangan dua wanita spesialis pencurian emas di Kota Gorontalo.
Keduanya adalah wanita berinisial AU usia 47 tahun, dan UN usia 20 tahun.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, dua wanita adalah ibu dan anak.
Ia merinci, 253 gram emas yang disita dari tangan kedua pelaku, masing-masing 24 gelang emas, 14 cincin, 3 kalung.
Ditaksir nilai 253 gram emas itu mencapai Rp 200-an juta. Itu jika dihitung per gramnya dibanderol di harga Rp 800 ribu.
Dua terduga pelaku ini sebelumnya kata Ade Permana, telah melancarkan aksinya pada beberapa waktu lalu di toko Bintang Emas Jalan HB Jassin.
Sejumlah emas yang dicuri di toko Bintang Emas, dijual di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Nekatnya, setelah menjual beberapa gram emas di Manado, keduanya kembali ke Gorontalo.
Kali ini, beraksi di Toko Emas Mega Mas kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Kawasan yang padat pedagang, dimanfaatkan untuk mengelabui penjaga toko.
Beruntung, si pemilik toko mengenali wajah kedua pelaku yang video rekamannya pencurian sebelumnya, viral di media sosial.
Saat beraksi, ibu dan anak ini, diteriaki oleh pemilik toko. Sempat kabur, namun dicegat oleh seorang polisi yang kebetulan sedang berpatroli di wilayah itu.
Terjadi cekcok antara antar pemilik toko emas dan para pelaku. Pemilik toko emas memaksa keduanya ditahan dan dibawa ke polres.
Sementara dua terduga pelaku, mengelak melakukan pencurian, dan justru mau membayar saja emas yang hampir mereka curi.
Penjual bersikukuh ingin membawa kasus itu ke ranah hukum. Perdebatan di gang sempit di Pasar Sentral Kota Gorontalo itu, sempat menimbulkan keramaian.
Tidak dijelaskan bagaimana, namun kedua terduga pelaku ini akhirnya dibawa ke Polresta Gorontalo Kota.
Sebab, saat ini Polresta Gorontalo Kota, memang tengah menangani kasus pencurian emas di wilayah itu.
Setelah digeledah dan dimintai keterangan serta diinterogasi, keduanya pun mengaku.
Kata Ade, kedua wanita ini rupanya telah melancarkan aksinya di sejumlah kota di Sulawesi.
Misalnya Manado (Sulawesi Utara); Palu dan Buol (Sulawesi Tengah), Polewali Mandar dan Mamuju (Sulawesi Barat), lalu pernah di Balikpapan, Kalimantan.
“Pemilik emas mengenali dua tersangka ini kemudian dikejar. Dia (terduga pelaku) pura-pura membeli kembali di toko emas lainnya.” kata Ade.
Akibat perbuatannya ini, baik AU maupun UN, diancam dengan penjara paling lama 7 tahun. Kini, polisi pun akan melakukan pengembangan.
Polisi ingin menjernihkan persoalan ini, hingga bisa menarik aktor-aktor lainnya yang barangkali terlibat.
Misalnya suami dari AU yang mengaku tidak terlibat pencurian itu. (*)