KPU Provinsi Gorontalo
Pendaftaran Bakal Calon KPU Provinsi Gorontalo: Simak Cara dan Syarat Serta Dokumen
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim seleksi (timsel) membuka pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028.
Pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin.
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Cara Pendaftaran:
Dokumen diunggah di laman siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik langsung ke sekretariat timsel di Jalan Kasuari, Kota Gorontalo. Kontak yang bisa dihubungi 0812-4458-0005
Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
(*)
KPU Provinsi Gorontalo
bakal calon
Tim Seleksi KPU
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo
| KPU Provinsi Gorontalo Siapkan Dokumen Alat Bukti untuk Antisipasi Gugatan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sebut Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tunggu Surat MK |
|
|---|
| KPU Provinsi Gorontalo Sukses Gelar Rekapitulasi Pemilihan Gubernur 2024 |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada |
|
|---|
| KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1022023_Bakal-Calon-KPU-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.