KPU Provinsi Gorontalo

Pendaftaran Bakal Calon KPU Provinsi Gorontalo: Simak Cara dan Syarat Serta Dokumen

Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023.

|
TribunGorontalo.com
Tim seleksi membuka pendaftaran Bakal Calon KPU Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim seleksi (timsel) membuka pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028. 

Pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin. 

Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey. 

Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023. 

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; 

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON; 

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Cara Pendaftaran:

Dokumen diunggah di laman siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik langsung ke sekretariat timsel di Jalan Kasuari, Kota Gorontalo. Kontak yang bisa dihubungi 0812-4458-0005

Batas penyampaian dokumen penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 21 Februari 2023. 

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved