Mau Jadi Petugas Pemilu 2024? Daftar Pantarlih Lewat Tahapan, Syarat, dan Berkas yang Diperlukan Ini

Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Editor: Ananda Putri Octaviani
kompas.com
Ilustrasi kotak suara pemilu - Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 kini sudah dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pantarlih ini dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Sebelumnya, KPU sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kini pendaftaran untuk badan ad hoc lainnya, yaitu Pantarlih pun dibuka.

 

 

Baca juga: Kecuali PDIP, Ide Koalisi 8 Parpol di Pilpres 2024: Prabowo - Ganjar - Anies Bersaing Capres

Pantarlih ini menjadi salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS dan nantinya akan berkerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah.

Perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan warga masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih.

Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilakukan melalui seleksi terbuka di wilayah masing-maisng, yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.

Dilansir dari akun resmi KPU, tahapan pembentukan Pantarilih meliputi:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 28 Januari 2023.

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

3. Penelitian admistrasi calon Pantarlih dari  tanggal 27 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari 2023 sampai 5 Februari 2025.

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 5 pada tanggal 5 Februari 2023.

6. Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023.

Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, perlu memperhatikan syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Baca juga: Ganjar-Ridwan-Khofifah-Anies Peluang Main Dua Kaki, KPU: Kalah Pilpres 2024 Bisa Maju Pilkada

Syarat Mendaftar Pantarlih

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih

1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.

Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.

Link download surat pendaftaran Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan satu dokumen.

5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang dilengkapi keterangan pemekeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup yang disertai pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Link download daftar riwayat hidup Pantarlih

7. Bagi calon anggota Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dalam partai politik paling singkat lima tahun.

8. Bagi calon anggota Pantarlih yang namanya tercantum dalam partai politik tanpa sepengetahuannya, juga harus menyertakan surat keterangan.

Link download surat pernyataan pencatutan nama dalam partai politik.

Berkas tersebut dibuat dalam dua rangkap dan jika sudah lengkap, bisa diserahkan secara fisik ke PPS di wilayah masing-masing, paling lambat tanggal 31 Januari 2023. (Tribunwow.com/Risabila)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Dibuka, Simak Tahapan, Syarat, dan Kelengkapan Berkas

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved