Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Warga Bone Bolango Diringkus Resmob Otanaha
Pria berinisial AL(20) warga Bone Bolango diamankan oleh tim resmob Polda Gorontalo, diduga terkait tindak pidana pelecehan seksual.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pria berinisial AL(20) warga Bone Bolango diamankan oleh tim resmob Polda Gorontalo, diduga terkait tindak pidana pelecehan seksual.
Pelecehan seksual ini dialami seorang gadis yang masih di bawah umur.
Kanit PPA AKP Yunike Bakrie membenarkan adanya tindakan Kepolisian yang mengamankan AI terduga pelaku tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan) tersebut.
“Benar, pada 02 Januari 2023, Team Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu, mengamankan AI seorang pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap gadis dibawah umur,” kata AKP Yunike.
Al diamankan, adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya pada 31 Desember 2022 dijemput oleh temannya dan baru kembali pulang pada keesokan hari pada jam 07.30 WITA.
Menurut keterangan anaknya, dirinya sudah disetubuhi oleh temannya (AI).
“Atas laporan tersebut, Team Resmob langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya di kediaman rumahnya yang berada di Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku membenarkan terkait apa yang sudah dilakukannya terhadap korban tersebut.
“Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tutup AKP Yunike. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.