Mixue Gorontalo Dilarang Pasang Logo Halal Sebelum Sertifikat Keluar

Penegasan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Namun bukan Mixue Gorontalo.

TribunGorontalo.com
Salah satu gerai mixue. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil memperingati Mixue untuk tidak memasang logo halal di gerai-gerainya, termasuk yang ada di gorontalo. 

Penegasan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Namun bukan Mixue Gorontalo.

Sebab, hingga awal Januari 2023 ini, brand yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

Menurut Aqil, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue baru mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham katanya, Senin (2/1/2023).

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. 

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil. 

Karena itu disampaikan Aqil, sebelum ada Sertifikat Halal, pihaknya meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved