video

VIDEO: Honorer Pemprov Gorontalo Masih Tetap Bekerja di Tahun 2023

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo ketika dihubungi, Sabtu (31/12/2022) menjelaskan,

TribunGorontalo.com
TUMBNAIL VIDEO - Honorer 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kabar gembira menyelimuti Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) alias tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Penjabat Sekretaris Daerah Syukri Botutihe mengeluarkan surat edaran tentang Penunjukan Tenaga Penunjang Kegiatan Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 28 Desember 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo ketika dihubungi, Sabtu (31/12/2022) menjelaskan, TPK yang ditetapkan hingga tahun 2022 tetap bisa bekerja tahun 2023. Ketentuan itu dengan beberapa catatan.

Pertama, masing masing OPD diperkenankan menunjuk TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilaksanakan oleh ASN dan atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

Baca juga: Prestasi Pemkab Pohuwato Selama 2022, Menaikan IPM


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved