Mixue Gorontalo Belum Bersertifikat Halal dari MUI, Ini Alasannya

Menurut Aqil, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue baru mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

ist
Potret Mixue Gorontalo yang dibuka pertengahan tahun 2022 lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Hingga saat ini, seluruh gerai Mixue di seluruh Indonesia belum bersertifikat halal, termasuk di Gorontalo. 

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil Irham di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Menurut Aqil, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue baru mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. 

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil. 

Karena itu disampaikan Aqil, sebelum ada Sertifikat Halal, pihaknya meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya.

Penegasan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. 

Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved