video

VIDEO: Presiden Jokowi Disebut Buru-buru Terbitkan Cipta Kerja

Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitu

TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wadah para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute), mengkritisi langkah Jokowi tersebut.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut Jokowi tidak memandang pentingnya partisipasi publik dalam masyarakat demokratis.

Menurutnya, Jokowi tidak mengindahkan persoalan yang diangkat oleh MK dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, sehingga menempatkan UU Cipta kerja menjadi inkonstitutional permanen apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perbaikan karena salah satunya tak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved