KASBI Minta Pemda Cabut Izin Perusahaan Pengelola Kelapa Paguyaman PT Tri Jaya Tangguh
PT Tri Jaya Tangguh sebelumnya memecat 16 karyawannya. Belasan karyawan ini lantas meminta pembayaran pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.
Penulis: Redaksi |
Reporter: Sri Aprilia Mayang
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Perusahaan pengelola kelapa PT Tri Jaya Tanggu di Paguyaman, Kabupaten Gorontalo diminta izinnya dicabut.
Pencabutan izin itu disuarakan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gorontalo. Alasannya, karena perusahaan itu dituding belum bayar pesangon sejumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
PT Tri Jaya Tangguh sebelumnya memecat 16 karyawannya. Belasan karyawan ini lantas meminta pembayaran pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, Edy Esraat Anggota KASBI Gorontalo menyebut, pesangon itu sudah dibayar untuk dua karyawan, sementara 14 sisanya belum dibayarkan. Padahal, pemerintah kabupaten (pemkab) sudah memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Adhan Dambea Emosi kala Musda ORARI Tidak Dihadiri Penjagub Hamka Hendra Noer
"Wakil Bupati telah bernegosiasi dengan 14 buruh dan menawarkan angka 50 persen dari ketentuan pesangon berdasarkan PP nomor 35 Pasal 43 Ayat 2. Dan telah disepakati oleh 14 orang eks pekerja," ujar Edy Esraat Anggota KASBI Gorontalo, Kamis (22/12/2022).
Setelah mediasi itu pada November lalu, hingga saat ini perusahaan belum juga membayarkan kewajibannya tersebut.
"Proses penyelesaian yang sudah memakan waktu 2 bulan masih belum selesai dan tidak ada tanda tanda akan dibayarkan," katanya.
Mewakili 16 buruh ex pekerja, Edy menilai pihak perusahaan menghindar membayar nilai ketentuan Pemda dan punya hitung-hitungan sendiri.
"Sepertinya perusahaan mau menghindar dari pembayaran angka yang sudah ditentukan Pemda. Angka yang ditawarkan Pemda sudah kami sepakati, tapi perusahaan malah punya perhitungan sendiri dan sangat jauh selisihnya bahkan sudah sangat jauh dari ketentuan undang-undang," katanya.
Baca juga: Wali Kota Marten Taha Meresmikan Cabang WF Solution Cabang Gorontalo
Safwan Bano, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo menanggapi polemik itu. Pihaknya kata dia akan menerbitkan surat anjuran risalah ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Sudah dilakukan mediasi oleh mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja sampai 4 kali. Tetapi pihak-pihak tidak tercapai mufakat. Sesuai ketentuan bila tidak terjadi kata mufakat, maka kami mediator menerbitkan surat anjuran risalah ke pengadilan Hubungan Industrial, karena kewenangan kami hanya sampai mediasi," tegas Safwan.
Dalam laman resminya di trijayatangguh.com, PT Tri Jaya Tangguh disebut didirikan pada tahun 2006 oleh tiga orang sahabat yang memiliki mimpi yang sama.
Setelah mengetahui potensi Gorontalo dan perkebunan kelapa yang melimpah, ketiga orang ini menyadari bahwa kelapa adalah bahan dasar warisan kuliner Indonesia yang kaya yang harus dilestarikan.
PT Tri Jaya Tangguh dimulai sebagai usaha menengah manufaktur kelapa kering yang berbasis di Isimu, Gorontalo.
Perusahaan ini mula-mula berkomitmen mendukung petani kelapa dengan menggunakan transaksi langsung untuk menciptakan keuntungan bersama dengan mereka.
Setelah mendapatkan pengakuan internasional yang positif, pada tahun 2012, PT Tri Jaya Tangguh mulai mengembangkan bisnis dengan membuka pabrik kedua di Paguyaman yang kemudian beroperasi sebagai tempat manufaktur utama saat ini.
Tiga tahun kemudian, pada tahun 2015, PT Tri Jaya Tangguh menemukan bahwa ada lebih banyak potensi di industri ini daripada hanya kelapa kering.
“Oleh karena itu, kami memperluas lini produk kami menjadi krim kelapa dan air kelapa yang kami beri nama SANTAN ACC Coconut Cream dan YAMACOCO Coconut Water.” tulis dalam laman resminya.
Kantor pusat perusahaan ini berada di Surabaya.
Perusahaan ini mengklaim sebagai salah satu produsen produk kelapa terbesar di Indonesia. Mereka menggunakan teknologi terbaru dengan sistem Tetra Pak yang terkenal di dunia untuk mengawetkan lebih banyak nutrisi dari kelapa.
Selain itu, juga mengikuti sistem kontrol kualitas FSSC 22000 untuk memastikan kondisi kebersihan di setiap tahap proses manufaktur.
FSSC 22000 sepenuhnya diakui oleh BFSI dan didasarkan pada standar ISO yang ada. Semua sistem disesuaikan karena pada akhirnya PT Tri Jaya Tangguh ingin menjadi pilihan terbaik dalam memperkenalkan produk kelapa terbaik Indonesia. (*)