Begini Syarat dan Ketentuan Mengadu dan Konsultasi di Ombudsman Gorontalo
Dian Rosmalasari kepala keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat Ombudsman Gorontalo mengaku,
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Masyarakat bisa mengadu dan melaporkan perihal pelayanan publik dan maladministrasi yang dialami ke Ombudsman Gorontalo.
Namun, tidak sembarangan untuk mengadu dan melapor. Ada syarat prosedur yang harus ditaati oleh pelapor maupun pengadu.
Dian Rosmalasari kepala keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat Ombudsman Gorontalo mengaku, sejauh ini memang masih banyak masyarakat yang takut melapor.
Kendalanya karena takut dituntut balik secara pidana. Kendati kata Dian, laporan masyarakat itu baik untuk perbaikan pelayanan publik.
“Jadi tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan.” kata dia.
Syarat mengajukan laporan kepada Ombudsman Gorontalo cukup mudah. Syaratnya untuk konsultasi misalnya, cukup menunjukan KTP.
Sementara jika ingin melapor, bisa memenuhi syarat formil dan materil.
"Diverifikasi seperti itu guna untuk mencegah laporan palsu atau surat kaleng," tuturnya.
Lanjutnya, laporan secara resmi itu guna mengetahui data atas laporan dari pelapor. Terkait berapa jumlah kerugian secara materil, atau apa yang dirasakan pelapor.
Syarat lainnya menguraikan peristiwa atas laporan itu. Serta bukan laporan atas sengketa yang sedang berproses di pengadilan.
"Laporan yang akan diterima terlebih belum sedang berproses di pengadilan atau bahkan belum pernah dilaporkan ke Ombudsman sebelumnya," tandas dia. (*)