Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kota Manado, Ini 4 Aplikasi yang Dioperasikan
Kantor berkedok koperasi ini, rupanya adalah tempat perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebuah kantor di kawasan Ruko Marina, Kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek polisi.
Kantor berkedok koperasi ini, rupanya adalah tempat perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol).
Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor ini pada 29 November 2022 lalu.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjol tersebut.
Dia pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.
"Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri," kata Andi Rio, di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Dia mengatakan, Kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.
Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.
Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.
"Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan," katanya lagi.
Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal itu.
"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas 'debt collector', pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.
373 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: Isu Nasdem Gabung KIB, Nasib Anies Baswedan? |
![]() |
---|
Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-348: Pasukan Zelensky Siap Hadapi Serangan Besar Bulan Ini |
![]() |
---|
Cuaca Gorontalo Hari Ini Senin 6 Februari 2023: Pohuwato Hujan Lebat Disertai Petir |
![]() |
---|
Hasil Liga Spanyol: Barcelona Tinggalkan Real Madrid usai Tekuk Sevilla 3-0 |
![]() |
---|
Derby Serie A: AC Milan Kalah Lagi dari Inter Milan, Stefano Pioli Sesalkan Hal Ini |
![]() |
---|