Pemkot Gorontalo Salurkan Dana Bantuan Sosial ke 10.690 Jiwa

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyalurkan dana Bantuan Sosial Pangan Daerah (BSPD) kepada 10.690 warga Kota Gorontalo.

Editor: Dinie S Awwali
TribunGorontalo.com
Marten Taha Wali Kota Gorontalo memberikan bantuan berupa uang tunai kepada warga penerima. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyalurkan dana Bantuan Sosial Pangan Daerah (BSPD) kepada 10.690 jiwa warga Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kota - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyalurkan dana Bantuan Sosial Pangan Daerah (BSPD) kepada 10.690  warga Kota Gorontalo.

Penyaluran dana Pemkot Gorontalo itu melalui Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan program pemerintah daerah dalam membantu dan meringankan beban masyarakat kurang mampu.

"Bantuan BSPD ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari warga Kota Gorontalo yang berhak menerima,"ungkap Marten saat memberikan sambutan dalam acara Launcing BSPD di Taman Kota, Jalan Jaksa Agung limba U2 Kota selatan, Kota Gorontalo, Minggu (20/11/2022).

Adapun dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 2.031.100.000.

Menurut Marten, bantuan itu dibagi untuk warga yang berhak menerima dan mendapat jatah. Masing-masing warga mendapatkan dana sebesar Rp 190.000, dalam bentuk uang tunai.

"Bantuan ini harus dimanfaatkan dan dipergunakan dengan baik," imbuhnya.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pangan. Seperti membeli beras, lauk pauk, serta kebutuhan lain yang dapat dikonsumsi.

Selain membantu masyarakat, program tersebut diharapkan dapat memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi covid-19. Serta, dapat menekan laju inflasi Kota Gorontalo.

"Insyaallah penyaluran ini akan kami pantau," lanjut Marten.

Baca juga: Lagi, Pemkot Gorontalo Raih WTP

Diketahui, penyaluran dana bantuan itu melalui Kantor Pos Gorontalo. Dengan masa waktu pemberian selama empat hari dan disalurkan secara cepat kepada warga.

"Kami akan distribusi bantuan sosial ini mulai hari ini, sampai 24 November 2022, pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved