Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia-Jerman
Berdasarkan pemeriksaan, peredaran barang haram tersebut terafiliasi dengan jaringan Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Indonesia-Jerman.
TRIBUNGORONTALO.COM – Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai telah menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Jerman.
Dua orang warga negara asing (WNA) asal Iran berhasil diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan, peredaran barang haram tersebut terafiliasi dengan jaringan Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Indonesia-Jerman.
“Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 9,3 kilogram sabu.
Atas pengungkapan tersebut, sebanyak 37.200 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/12112022_bareskrim-polri.jpg)