Belasan Karyawan PT Tri Jaya Tangguh Paguyaman-Gorontalo Menolak Dipecat

Menurut Edy, pemecatan yang dilayangkan perusahaan kelapa itu, sangat tidak adil. Menyalahi aturan dan tidak bertanggung jawab. 

TribunGorontalo.com
Koordinator Lapangan, Edy Esraat kepada TribunGorontalo.com, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sedikitnya 16 karyawan menolak surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Tri Jaya Tangguh. Mereka menuntut untuk tetap dipekerjakan.

Penolakan pemecatan ini pun disuarakan oleh 16 karyawan di depan Kantor Bupati Gorontalo, di Jalan Rauf Mo'o No 357, Desa Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

"Kami menuntut bagaimana 16 orang ini bisa dipekerjakan kembali," kata Koordinator Lapangan, Edy Esraat kepada TribunGorontalo.com, Kamis (3/11/2022).

Menurut Edy, pemecatan yang dilayangkan perusahaan kelapa itu, sangat tidak adil. Menyalahi aturan dan tidak bertanggung jawab. 

Sebab, karyawan disebut langsung dipecat tanpa surat peringatan.

“Mereka tiba-tiba langsung menerima surat PHK. Sebelumnya tidak tahu apa penyebabnya," ucapnya.

Apalagi, pesangon yang diberikan perusahaan tersebut, tidak sesuai dengan aturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa pesangon dibayarkan tergantung waktu kerja karyawan tersebut. Jika bekerja kurang dari satu tahun, maka pesangon yang diterima sama dengan jumlah gaji satu bulan. 

Jika satu tahun lebih namun kurang dari dua tahun, karyawan harus diberikan pesangon sejumlah dua kali gaji. Hitungan itu berlaku kelipatan. 

Artinya, jumlah uang pesangon akan berbanding lurus dengan durasi bekerja di sebuah perusahaan. 

“Namun pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan hitung-hitungan.” kata Edy tanpa menyebutkan detail jumlah pesangon tersebut. 

Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo menanggapi akan menindaklanjuti aspirasi massa.

"Kita akan tindak lanjuti, Senin pekan depan. Kita akan mengundang pimpinan tertinggi dari PT Tri Jaya Tangguh," ujar Hendra Hemeto.

Profil PT Tri Jaya Tangguh

Dalam laman resminya di trijayatangguh.com, PT Tri Jaya Tangguh disebut didirikan pada tahun 2006 oleh tiga orang sahabat yang memiliki mimpi yang sama. 

Setelah mengetahui potensi Gorontalo dan perkebunan kelapa yang melimpah, ketiga orang ini menyadari bahwa kelapa adalah bahan dasar warisan kuliner Indonesia yang kaya yang harus dilestarikan.

PT Tri Jaya Tangguh dimulai sebagai usaha menengah manufaktur kelapa kering yang berbasis di Isimu, Gorontalo. 

Perusahaan ini mula-mula berkomitmen mendukung petani kelapa dengan menggunakan transaksi langsung untuk menciptakan keuntungan bersama dengan mereka. 

Setelah mendapatkan pengakuan internasional yang positif, pada tahun 2012, PT Tri Jaya Tangguh mulai mengembangkan bisnis dengan membuka pabrik kedua di Paguyaman yang kemudian beroperasi sebagai tempat manufaktur utama saat ini.

Tiga tahun kemudian, pada tahun 2015, PT Tri Jaya Tangguh menemukan bahwa ada lebih banyak potensi di industri ini daripada hanya kelapa kering. 

“Oleh karena itu, kami memperluas lini produk kami menjadi krim kelapa dan air kelapa yang kami beri nama SANTAN ACC Coconut Cream dan YAMACOCO Coconut Water.” tulis dalam laman resminya. 

Kantor pusat perusahaan ini berada di Surabaya. 

Perusahaan ini mengklaim sebagai salah satu produsen produk kelapa terbesar di Indonesia. Mereka menggunakan teknologi terbaru dengan sistem Tetra Pak yang terkenal di dunia untuk mengawetkan lebih banyak nutrisi dari kelapa. 

Selain itu, juga mengikuti sistem kontrol kualitas FSSC 22000 untuk memastikan kondisi kebersihan di setiap tahap proses manufaktur.

FSSC 22000 sepenuhnya diakui oleh BFSI dan didasarkan pada standar ISO yang ada. Semua sistem disesuaikan karena pada akhirnya PT Tri Jaya Tangguh ingin menjadi pilihan terbaik dalam memperkenalkan produk kelapa terbaik Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved