UT Gorontalo

Universitas Terbuka Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Kini Punya Otonomi Penuh

Sebelum menjadi PTN-BH, UT masih berstatus PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Layanan Umum.

TribunGorontalo.com
UT Gorontalo kini berstatus Perguruan Tinggi Berbadan Hukum. Ini merupakan status kampus dengan level tertinggi di Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Universitas Terbuka (UT) Gorontalo Resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  Berbadan Hukum (BH).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sebelum menjadi PTN-BH, UT masih berstatus PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Layanan Umum.

Andi Suci Anita selaku direktur UT Gorontalo mengaku sangat bangga dengan diterbitkannya PP Nomor 39 Tahun 2022.

Baca juga: Tips Raih Predikat Cum Laude dari Dua Mahasiswa UT Gorontalo

"Dengan PTN BH ini, Rektor UT memiliki otonomi dalam bidang akademik dan non-akademik sehingga UT dapat berperan lebih dalam memberikan pelayanan terhadap mahasiswa dan masyarakat umum,” kata dia. 

Status UT yang kini jadi PTN BH juga menurut Andi Suci, menambah kepercayaan diri pihaknya untuk mengajak masyarakat melanjutkan studi di kampus tersebut. 

Baca juga: UT Gorontalo Buka Dua Program Studi Doktor, Pendaftaran Hingga 24 Oktober 2022

"Kami semakin percaya diri,” tukas Andi saat ditemui di kantor UT Gorontalo, Jalan Drs. Achmad Nadjamudin No 27, Kel. Dulalowo, Gorontalo, Kamis (27/10/2022).

Apa Beda PTN BH dan PTN BLU?

Perlu diketahui, bahwa ada tiga jenis status kampus di Indonesia, yakni PTN Satker, PTN BLU, dan PTN BH. Lalu apa perbedaan ketiganya?

1. PTN-Satker
Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) sebagai bagian dari satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara, yakni kementerian keuangan terlebih dahulu, sebelum digunakan.

2. PTN-BLU
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) merupakan institusi level kedua dalam hal otonomi kampus. Dalam PTN-BLU secara pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara, seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

3. PTN-BH
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya yang ada di dalam perguruan tinggi atau kampusnya, seperti dosen dan tenaga pendidik (tendik). PTN-BH beroperasi mirip dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved