Breaking News: Kemenkes Larang Apotek di Gorontalo Jual Obat Sirup
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Gi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia, termasuk Gorontalo.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Diketahui, Kemenkes terpaksa mengeluarkan instruksi tersebut lantaran merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertera sebagai pejabat yang bertanda tangan. Secara tegas ia meminta, nakes tidak meresepkan obat dalam belum cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Sementara itu apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis dalam instruksi.
Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (Dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orang tua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain terdekat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/19102022_obat-sirup.jpg)