Jumat, 10 April 2026

Spidol Merah Kapolda Gorontalo dalam Upacara Pemecatan Anggota Polisi

Ketiganya dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH), pagi tadi, Senin (10/10/2022) di Mapolda Gorontalo.

Tayang:
zoom-inlihat foto Spidol Merah Kapolda Gorontalo dalam Upacara Pemecatan Anggota Polisi
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Tiga anggota Propam membawa tiga foto personel polisi Gorontalo yang dipecat dengan tidak hormat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Resmi sudah tiga anggota polisi Gorontalo dipecat. Ditandai dengan spidol merah dari Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika

Kapolda Irjen Helmy Santika yang baru menjabat tiga bulan itu, harus memberi tanda silang merah ke foto tiga mantan anggotanya. 

Ketiganya dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pagi tadi, Senin (10/10/2022) di Mapolda Gorontalo.

Tak ada prosesi pelepasan seragam polisi, karena memang ketiga polisi yang dipecat itu, tidak hadir. Hanya ada foto ketiganya yang dibawa personel Propam. 

Adapun ketiga polisi yang dipecat yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo, polisi wanita(Polwan)bernama Brigpol Ronawaty anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

"Ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman atau sudah inkrah di pengadilan karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal, kemudian juga dalam kasus penipuan," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika usai upacara PTDH di Polda Gorontalo Senin, 10/10/2022.

Helmy menambahkan polri memiliki aturan internal yang apabila aturan tersebut sudah inkrah dan ancaman hukuman empat tahun dapat dilakukan PTDH.

“Apabila ada anggota polri yang melakukan tindak pidana dan lain sebagainya,tentu harus  ada saksi saksi yang harus ditegakkan,begitupun sebaliknya kalau ada yang berprestasi itu kita diring untuk mendapatkan reward,” ujarnya.

Sebelumnya Surat PTDH dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 lalu. 

Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo. 

Keduanya terbukti terlibat penganiayaan Bripda Derustianto Hadji Ali hingga membuat korban kesakitan dan meninggal dunia.

Putusan penjara kepada keduanya, sudah dijalani sejak 2020 lalu melalui putusan Pengadilan Negeri Limboto.

Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved