Operasi Zebra Otanaha

Operasi Zebra Otanaha Gorontalo Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Sasarannya

Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung dua pekan, terhitung 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Kepolisian Gorontalo siang ini akan turun ke jalan melakukan kegiatan Operasi Zebra Otanaha 2022. Masyarakat diminta melengkapi surat kendaraan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo memulai Operasi Zebra Otanaha 2022 hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung hingga dua pekan mendatang atau hingga Minggu (16/10/2022). 

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika memulai dengan resmi Operasi Zebra Otanaha 2022 dengan apel gelar pasukan di Mapolda Gorontalo pagi tadi.

Operasi Zebra Otanaha 2022 menurut jenderal bintang dua itu, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Baik potensi gangguan maupun ambang gangguan. 

Menurut dia, kebutuhan akan kendaraan roda dua dan roda empat meningkat. Tapi kebutuhan itu berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat akan aturan. 

Buktinya, makin banyak kendaraan di Gorontalo, makin banyak pula pelanggaran maupun kecelakaan. Meski secara persentase, terjadi sejumlah penurunan di beberapa tahun terakhir. 

“Jadi perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.” kata Helmy Santika, Senin (13/9/2022).

Kata dia, pihaknya akan mengedepankan kegiatan operasi dengan edukatif, persuasif dan humanis. Operasi nanti juga didukung oleh  teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Irjen Pol Helmy menguraikan, secara persentase, terjadi penurunan angka kecelakaan hingga 92 persen dari 2020 ke 2021. 

Pada 2020 terjadi 39 kasus kecelakaan, sementara ada 2021 hanya tercatat ada 3 kasus kecelakaan.

Sementara di sisi pelanggaran lalu lintas, terjadi peningkatan 245 kasus atau naik 15 persen dari tahun 2020 ke 2021. 

Tercatat pada 2020 ada 1.615 kasus pelanggaran, sementara pada 2021 terjadi 1.860 pelanggaran lalu lintas. 

“Sehingga perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar,” tutup Helmy Santika.

Pelanggaran utama yang akan ditindak pada Operasi Zebra Otanaha 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved