Operasi Zebra Otanaha
Operasi Zebra Otanaha Gorontalo Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Sasarannya
Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung dua pekan, terhitung 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo memulai Operasi Zebra Otanaha 2022 hari ini, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung hingga dua pekan mendatang atau hingga Minggu (16/10/2022).
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika memulai dengan resmi Operasi Zebra Otanaha 2022 dengan apel gelar pasukan di Mapolda Gorontalo pagi tadi.
Operasi Zebra Otanaha 2022 menurut jenderal bintang dua itu, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Baik potensi gangguan maupun ambang gangguan.
Menurut dia, kebutuhan akan kendaraan roda dua dan roda empat meningkat. Tapi kebutuhan itu berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat akan aturan.
Buktinya, makin banyak kendaraan di Gorontalo, makin banyak pula pelanggaran maupun kecelakaan. Meski secara persentase, terjadi sejumlah penurunan di beberapa tahun terakhir.
“Jadi perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.” kata Helmy Santika, Senin (13/9/2022).
Kata dia, pihaknya akan mengedepankan kegiatan operasi dengan edukatif, persuasif dan humanis. Operasi nanti juga didukung oleh teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Irjen Pol Helmy menguraikan, secara persentase, terjadi penurunan angka kecelakaan hingga 92 persen dari 2020 ke 2021.
Pada 2020 terjadi 39 kasus kecelakaan, sementara ada 2021 hanya tercatat ada 3 kasus kecelakaan.
Sementara di sisi pelanggaran lalu lintas, terjadi peningkatan 245 kasus atau naik 15 persen dari tahun 2020 ke 2021.
Tercatat pada 2020 ada 1.615 kasus pelanggaran, sementara pada 2021 terjadi 1.860 pelanggaran lalu lintas.
“Sehingga perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar,” tutup Helmy Santika.
Pelanggaran utama yang akan ditindak pada Operasi Zebra Otanaha 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
8. Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/03102022_Operasi-Zebra-Otanaha-2022_Polisi-Gorontalo.jpg)