Suka Naik Ojek Online Gorontalo? Siap-siap 2 Hari Lagi Tarif Naik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tarif jasa ojek online (ojol) naik pada 10 September 2022 nanti, termasuk di Gorontalo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).
Menurut Hendro Sugianto, Direktur Jenderal Perhubungan, pihaknya melakukan penyesuaian biaya jasa dengan pertimbangan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Namun kata Hendro, perubahan sewa penggunaan aplikasi yang tadinya 20 persen turun ke 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya seperti dikutip dari kompas.com.
Tarif ini akan berlaku efektif pada 13 September nanti. Kata dia, tiga hari waktu aplikator menyesuaikan tarif baru itu.
“Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/08092022_ojol_tarif-naik.jpg)