Awas! Langgar Lalu Lintas dan Terekam CCTV Telaga-Gorontalo Bisa Kena Tilang

Mulai Agustus 2022 ini, kepolisian Gorontalo mulai terapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

TribunGorontalo.com/free
Potret kamera CCTV Telaga di Jln Ahmad A Wabah, Kabupaten Gorontalo. Kamera ini jadi alat polisi memantau pelanggar lalu lintas. Jika terekam, bisa kena tilang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengendara kini harus mulai berhati-hati saat melewati kamera CCTV Telaga di Jln Ahmad A Wabah, Kabupaten Gorontalo.  

Sebab, mulai Agustus 2022 ini, kepolisian Gorontalo mulai terapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika sebelumnya Dirlantas Polda Gorontalo masih sosialisasi, kali ini benar-benar mulai penindakan. 

Terutama setelah Polda Gorontalo teken kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Dengan penandatangan kerja sama ini, artinya secara resmi penilangan menggunakan sarana ETLE sudah akan secara resmi dimulai,” kata Dirlantas Polda Gorontalo Arif Budiman, Kamis (18/8/2022) di Aula Tinepo. 

Selama ini memang, Dirlantas Polda Gorontalo sejak memasang kamera CCTV itu pada awal 2021 lalu, tidak pernah melakukan penilangan.

Padahal, sejak Januari hingga Juli 2022, ada 500 ribu pelanggar yang terekam.

Kategori pelanggaran di antaranya tak menggunakan helm, sabuk pengaman, melawan arus, dan melawan arus. 

Kamera CCTV Telaga di pasang di perbatasan antara Kabupaten Gorontalo dengan kota. 

Ada dua kamera CCTV dan beroperasi 24 jam. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved